Pelaku Pasar Modal
Di pasar modal terdapat 2 (dua) pelaku utama pasar modal. Pelaku pasar modal biasa disebut sebagai pelaku perdagangan saham. Pelaku pasar modal yang dimaksud adalah: Perusahaan / emiten dan masyarakat / perorangan. Berikut penjelasan lengkapnya:
Pelaku Perdagangan Saham
a. Perusahaan / emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum (yang mengajukan untuk melakukan initial public offering atau menerbitkan saham ke publik). Perusahaan melakukan penawaran umum dalam rangka memperoleh sumber pendanaan dari pasar modal untuk menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.
Perusahaan bisa juga berperan sebagai pihak yang melakukan kegiatan jual dan beli saham. Jadi, perusahaan tidak hanya berperan sebagai pihak yang melakukan penawaran umum atau aksi korporasi lainnya. Namun, perusahaan bisa turut aktif untuk membeli dan menjual saham2 tertentu di Bursa Efek.
b. Masyarakat / perorangan
Masyarakat atau perorangan disebut juga sebagai pemodal atau investor. Masyarakat inilah yang melakukan kegiatan transaksi jual beli saham. Masyarakat bisa berperan sebagai trader (beli dan jual saham dalam jangka pendek), dan trader memperoleh keuntungan dari selisih harga jual - harga beli. Sedangkan ada juga masyarakat yang berperan sebagai investor saham, yang mendapat keuntungan dari pertumbuhan harga saham jangka panjang.
Belum ada Komentar untuk "Pelaku Pasar Modal"
Posting Komentar