Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan di Bursa Efek
Anda mungkin sering mendengar istilah indeks papan utama dan indeks papan pengembangan di Bursa Efek. Tapi... Apa arti kedua indeks tersebut? Indeks papan utama dan papan pengembangan termasuk dalam indeks saham di Indonesia. Anda bisa baca pos saya disini: Daftar Indeks Saham Indonesia. Nah seluruh emiten yang go public di Indonesia, akan diklasifikasikan ke dalam indeks papan utama atau papan pengembangan.
Indeks papan utama ditujukan untuk perusahaan2 yang memiliki ukuran perusahaan (size) yang besar, serta memiliki track record kinerja yang baik. Contoh saham2 yang masuk indeks papan utama adalah saham2 blue chip seperti UNVR, BBRI, ASII, TLKM dan lain2.
Sedangkan indeks papan pengembangan ditujukan untuk perusahaan2 yang belum mampu memenuhi kriteria persyaratan di papan utama. Dalam hal ini, emiten2 yang masuk di papan pengembangan adalah emiten2 yang memiliki prospek bisnis yang bagus, akan tetapi masih belum menghasilkan profit dalam jangka panjang. Emiten2 di papan pengembangan juga merupakan emiten yang sedang pulih dari kinerja yang buruk.
KRITERIA INDEKS PAPAN UTAMA
Perusahaan akan masuk papan utama memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan di Bursa.
2. Telah melakukan kegiatan operasional untuk usaha utama / core business yang sama minimal 36 bulan secara berturut-turut.
3. Laporan keuangan sudah diaudit untuk 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan laporan keuangan audi 2 tahun buku terakhir dan laporan keuangan audit intern terakhir (jika ada) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor independen.
4. Pada laporan keuangan audit terakhir, harus memiliki aset berwujud bersih minimal Rp100 miliar.
5. Jumlah saham yang dimiliki pemegang saham yang tidak termasuk dalam pemegang saham pengendali setelah penawaran umum, minimal adalah 100 juta saham atau 35% dari modal disetor (tergantung mana yang lebih kecil).
6. Jumlah pemegang saham (investor) paling sedikit adalah 1.000 (seribu) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi calon perusahaan tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
- Bagi calon perusahaan tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya satu bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
- Bagi calon perusahaan tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham adalah dihitung berdasarkan rata2 per bulan selama enam bulan terakhir.
KRITERIA INDEKS PAPAN PENGEMBANGAN
Perusahaan yang masuk dalam indeks papan pengembangan memiliki kriteria2 sebagai berikut:
1. Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham
2. Telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama / core business yang sama minimal selama 12 bulan berturut-turut.
3. Laporan keuangan audit tahun buku terakhir minimal mencakup 12 bulan pelaporan, dan laporan keuangan audit interim terakhir (jika ada) memiliki opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor independen.
4. Memiliki aset berwujud bersih minimal Rp5 miliar.
5. Apabila emiten mengalami kerugian usaha atau belum membukukan keuntungan atau beroperasi kurang dari 2 tahun maka perusahaan memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Minimal pada akhir tahun buku kedua sejak perusahaan mengalami kerugian usaha, perusahaan sudah memperoleh laba usah dan laba bersih.
- Khusus untuk emiten yang bergerak di bidang yang sesuai dengan sifat usaha yang membutuhkan waktu cukup lama untuk mencapai break event point (BEP) seperti infrastruktur, perkebunan, atau sektor lainnya yang berkaitan dengan pelayanan umum, maka mengacu pada laporan keuangan, perusahaan minimal harus dapat meraih laba usaha dan laba bersih pada akhir tahun buku ke-6.
6. Jumlah saham yang dimiliki investor selain pemegang saham pengendali setelah penawaran umum, sekurang-kurangnya adalah 50 jutasaham atau 35% dari modal yang disetor (tergantung mana yang lebih kecil).
7. Jumlah pemegang saham minimal adalah 500 pemegang saham yang memiliki rekening di Anggota Bursa dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi calon perusahaan tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
- Bagi calon perusahaan tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham adalah jumlah pemegang saham terakhir paling lambat satu bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
- Bagi calon emiten tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham dihitung berdasarkan rata2 per bulan selama enam bulan terakhir.
8. Bagi calon emiten yang akan melakukan IPO, perjanjian penjaminan emisi harus menggunakan prinsip kesanggupan penuh alias full commitment.
Indeks papan utama dan papan pengembangan diluncurkan pertama kali tanggal 8 April 2002. Pertama kali diluncurkan, jumlah emiten yang ada di papan utama adalah sebanyak 34 perusahaan, dan papan pengembangan sebanyak 287 perusahaan, porsi kapitalisasi pasar untuk masing2 papan utama 62% dan papan pengembangan 38%.
Itulah kriteria2 yang harus diperhatikan untuk masuk di papan utama dan papan pengembangan. Emiten yang ada di indeks papan utama bisa turun ke indeks papan pengembangan, dan sebaliknya, emiten2 di indeks papan pengembangan jika sudah menjadi perusahaan mature dan stabil, bisa masuk ke indeks papan utama.
KRITERIA INDEKS PAPAN UTAMA
Perusahaan akan masuk papan utama memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan di Bursa.
2. Telah melakukan kegiatan operasional untuk usaha utama / core business yang sama minimal 36 bulan secara berturut-turut.
3. Laporan keuangan sudah diaudit untuk 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan laporan keuangan audi 2 tahun buku terakhir dan laporan keuangan audit intern terakhir (jika ada) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor independen.
4. Pada laporan keuangan audit terakhir, harus memiliki aset berwujud bersih minimal Rp100 miliar.
5. Jumlah saham yang dimiliki pemegang saham yang tidak termasuk dalam pemegang saham pengendali setelah penawaran umum, minimal adalah 100 juta saham atau 35% dari modal disetor (tergantung mana yang lebih kecil).
6. Jumlah pemegang saham (investor) paling sedikit adalah 1.000 (seribu) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi calon perusahaan tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
- Bagi calon perusahaan tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya satu bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
- Bagi calon perusahaan tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham adalah dihitung berdasarkan rata2 per bulan selama enam bulan terakhir.
KRITERIA INDEKS PAPAN PENGEMBANGAN
Perusahaan yang masuk dalam indeks papan pengembangan memiliki kriteria2 sebagai berikut:
1. Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham
2. Telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama / core business yang sama minimal selama 12 bulan berturut-turut.
3. Laporan keuangan audit tahun buku terakhir minimal mencakup 12 bulan pelaporan, dan laporan keuangan audit interim terakhir (jika ada) memiliki opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor independen.
4. Memiliki aset berwujud bersih minimal Rp5 miliar.
5. Apabila emiten mengalami kerugian usaha atau belum membukukan keuntungan atau beroperasi kurang dari 2 tahun maka perusahaan memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Minimal pada akhir tahun buku kedua sejak perusahaan mengalami kerugian usaha, perusahaan sudah memperoleh laba usah dan laba bersih.
- Khusus untuk emiten yang bergerak di bidang yang sesuai dengan sifat usaha yang membutuhkan waktu cukup lama untuk mencapai break event point (BEP) seperti infrastruktur, perkebunan, atau sektor lainnya yang berkaitan dengan pelayanan umum, maka mengacu pada laporan keuangan, perusahaan minimal harus dapat meraih laba usaha dan laba bersih pada akhir tahun buku ke-6.
6. Jumlah saham yang dimiliki investor selain pemegang saham pengendali setelah penawaran umum, sekurang-kurangnya adalah 50 jutasaham atau 35% dari modal yang disetor (tergantung mana yang lebih kecil).
7. Jumlah pemegang saham minimal adalah 500 pemegang saham yang memiliki rekening di Anggota Bursa dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi calon perusahaan tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
- Bagi calon perusahaan tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham adalah jumlah pemegang saham terakhir paling lambat satu bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
- Bagi calon emiten tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham dihitung berdasarkan rata2 per bulan selama enam bulan terakhir.
8. Bagi calon emiten yang akan melakukan IPO, perjanjian penjaminan emisi harus menggunakan prinsip kesanggupan penuh alias full commitment.
Indeks papan utama dan papan pengembangan diluncurkan pertama kali tanggal 8 April 2002. Pertama kali diluncurkan, jumlah emiten yang ada di papan utama adalah sebanyak 34 perusahaan, dan papan pengembangan sebanyak 287 perusahaan, porsi kapitalisasi pasar untuk masing2 papan utama 62% dan papan pengembangan 38%.
Itulah kriteria2 yang harus diperhatikan untuk masuk di papan utama dan papan pengembangan. Emiten yang ada di indeks papan utama bisa turun ke indeks papan pengembangan, dan sebaliknya, emiten2 di indeks papan pengembangan jika sudah menjadi perusahaan mature dan stabil, bisa masuk ke indeks papan utama.
Belum ada Komentar untuk "Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan di Bursa Efek"
Posting Komentar