Pengertian dan Definisi Pasar Modal
Di dalam dunia investasi dan keuangan, anda pasti tidak asing dengan istilah PASAR MODAL. Yap, seperti yang sering saya bahas di website Saham Gain ini, tulisan2 yang saya tulis sangat berkaitan dengan pasar modal, khususnya saham.
Pengertian pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang kelebihan dana (investor) dengan pihak yang kekurangan dana (emiten) untuk memperjualbelikan sekuritas jangka pendek maupun jangka panjang. Di pasar modal, yang ditransaksikan adalah sekuritas perusahaan alias saham, reksadana dan obligasi.
Pasar modal bisa memberikan alternatif investasi selain daripada menabung di bank, investasi pada aset riil (tanah, emas), deposito, asuransi dan lainnya.
Pasar modal adalah pasar untuk memperjual-belikan instrumen investasi, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, di mana instrumen2 tersebut diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan.
DEFINISI PASAR MODAL MENURUT PARA AHLI
Menurut Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995 Pasal 1 Butir 14, definisi pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang telah diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Menurut Suad Husnan (2005), definisi pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau sekuritas jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang mauoun modal sendiri, yang diterbikan pemerintah maupun perusahaan.
Menurut Fahmi & Hadi (2009) definisi pasar modal adalah tempat perusahaan menjual saham dan obligasi dengan tujuan hasil penjualan tersebut digunakan sebagai tambahan dana dan untuk menambah modal perusahaan.
Menurut Tandelilin (2001), definisi pasar modal dalam arti luas adalah sistem keuangan yang terorganisie, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan, serta surat berharga.
Sedangkan definisi pasar modal dalam arti sempit adalah tempat pasar terorganisir yang memperdagangkan saham-saham dan obligasi dengan menggunakan jasa broker, komisioner dan underwriter.
MANFAAT PASAR MODAL
Manfaat-manfaat pasar modal adalah sebagai berikut:
1. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha dan emiten, sekaligus memungkinkan alokasi sumber daya secara optimal
2. Memberikan wahan investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi
3. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah
4. Menciptakan lapangan pekerjaan atau profesi yang menarik bagi minat masyarakat
5. Memberi kesempatan untuk perusahaan yang sehat dan memiliki prospek bagus kedepan
6. Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha. Dengan berkembangnya pasar modal, maka akan semakin banyak lapangan kerja yang berkaitan dengan pasar modal, seperti pialang saham, analis dan lain2.
FUNGSI PASAR MODAL
Menurut Tandelilin (2010), pasar modal menjalankan dua fungsi utama, yaitu sebagai berikut:
1. Pasar modal sebagai lembaga perantara, yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana (dalam hal ini adalah perusahaan) dengan pihak yang kelebihan dana (investor). Perusahaan mengharapkan bisa mendapatkan tambahan dana dari pasar modal.
Tambahan dana ini didapatkan dari investor yang menginvestasikan dananya ketika perusahaan melakukan penawaran umum perdana, dan sebagai imbal hasilnya, investor akan memperoleh keuntungan dari kenaikan harga saham. Fungsi ini disebut fungsi ekonomi pasar modal.
2. Fungsi pasar modal untuk mendorong terciptanya alokasi dana yang efisien, karena dengan adanya pasar modal, maka investor dapat memilih alternatig investasi yang memberikan return yang paling optimal. Fungsi ini disebut fungsi keuangan pasar modal.
JENIS-JENIS PASAR MODAL
Pasar modal dibagi menjadi empat jenis market yaitu sebagai berikut:
1. Pasar perdana (primary market), yaitu penawaran saham yang dilakukan perusahaan pertama kalinya sebelum ditradingkan di pasar sekunder. Pasar perdana disebut juga dengan Initial Public Offering (IPO).
2. Pasar sekunder (secondary market), yaitu perdagangan saham yang sudah bisa ditransaksikan secara luas oleh masyarakat umum, setelah melewati penawaran umum perdana.
3. Pasar ketiga (third market), merupakan perdagangan diluar perdagangan pasar sekunder.
4. Pasar keempat (fourth market), merupakan proses pemindahan saham antar pemegang saham dalam jumlah yang cukup besar (diluar pasar sekunder)
Itulah penjelasan mengenai definisi pasar modal, pengertian pasar modal, beserta manfaat fungsi dan jenis2 pasar modal.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian dan Definisi Pasar Modal"
Posting Komentar